Lingkungan
Menurut
Munadjat Danusaputro, Tour Belitung lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan
daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang
terdapat dalam ruang dimana Belitung Tour manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup
serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya. 1 Rumusan pengertian
lingkungan hidup menurut seorang akademisi itu Tour Belitung Murah sama dengan rumusan normative
dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 2009 No. 140, yang untuk seterusnya Paket Tour Belitung dalam disertasi ini disebut dengan singkatan UUPPLH) yaitu “kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan Paket Wisata Belitung perilakunya
yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan Travel Belitung perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain”. Rumusan dalam UUPPLH tersebut juga sama
dengan rumusan undang-undang lingkungan hidup sebelumnya yaitu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 sebagaimana ditelaah oleh seorang sarjana hukum pemerhati
lingkungan.2 Dengan demikian, terdapat keajegan atau kesinambungan pengertian
lingkungan hidup dari masa ke masa.
Komentar
Posting Komentar